Publik Dukung Tindakan Tegas Terhadap 6 Polisi Tersangka Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata
Enam polisi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat sorotan publik atas kasus pengeroyokan,“matel” tewas dan kerusuhan di Kalibata.
Kasus dan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang lapangan atau “mata elang” matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, yang mengakibatkan kedua korban tewas setelah dianiaya oleh oknum polisi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika anggota polisi berinisial AM menghentikan dua matel—MET 41 tahun dan NAT 32 tahun—setelah terjadi penarikan kunci kontak kendaraan. Ketegangan meningkat saat terjadi cekcok dan pengeroyokan oleh enam oknum polisi lainnya yang turut membantu. Satu korban meninggal di lokasi dan satu lainnya dirawat di rumah sakit Budhi Asih sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kerusuhan dan Dampak Mellarat
Peristiwa pengeroyokan itu memicu kerusuhan setelah Magrib di Kalibata. Puluhan fasilitas rusak dijarah massa. Setidaknya sembilan kios dan enam sepeda motor serta satu mobil hangus terbakar. Korban jiwa dari kerusuhan ini tidak terjadi, namun kerusakan materil signifikan dilaporkan.
Pasal dan Proses Hukum
Keenam polisi tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain proses pidana, enam oknum itu juga akan menjalani sidang etik internal Polri pada 17 Desember 2025.
Dukungan Publik dan Tanggapan Kompolnas
Lembaga pengawas eksternal Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan etik yang diambil Polri. Kompolnas menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Catatan Tambahan
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus pembakaran kios yang terjadi pascakejadian pengeroyokan. Penyelidikan terhadap tindak kerusuhan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.