Hiburan

Ahmad Dhani Bagikan Foto Masa Tahanan di Cipinang, Netizen Ramai Berkomentar

Unggahan terbaru Ahmad Dhani menampilkan foto dirinya saat menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

Unggahan terbaru Ahmad Dhani menampilkan foto dirinya saat menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

Ringkasan Kejadian

Penyanyi dan musisi Ahmad Dhani baru-baru ini membagikan sebuah foto di akun Instagram-nya yang menampilkan momen saat ia tinggal di Rumah Tahanan Rutan Cipinang pada tahun 2019. Dalam unggahan yang diperiksa oleh detikcom, ia memberikan keterangan "2019 Di RUTAN CIPINANG" sebagai acuan waktu. Foto tersebut menunjukkan Dhani berpose bersama dua orang lainnya di dalam tahanan. Penampilan ini langsung menarik perhatian netizen dan teman-teman seangkatannya yang ikut memberi respons di kolom komentar.

Respons Publik

Beberapa komentar yang muncul di unggahan tersebut mencerminkan dukungan serta rasa empati terhadap situasi yang pernah dialami Dhani. Ari Lasso menuliskan, “Aku msh nyimpen foto ini.” Pengguna media sosial lainnya mempertanyakan kondisi fasilitas tahanan, seperti kamar, meja, televisi, dan ponsel, hingga membandingkannya dengan standar di luar negeri. Ada yang menulis, “Mas @ahmaddhaniofficial mah hepi2 aja di sana… Ampun.”

Latar Belakang Hukum

Ahmad Dhani menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang setelah dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Putusan tersebut dikaitkan dengan ucapannya mengenai Basuki Tjahaja Purnama Ahok yang dinilai mengandung muatan SARA dan provokatif. Utusan penuntut umum semula menuntut dua tahun penjara, namun vonis yang dijatuhkan adalah satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klaim Tuntutan dan Putusan

Hakim menyebut bahwa Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, dikaitkan juga dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP sebagai landasan hukum atas keputusannya. Hakim juga menyatakan bahwa Dhani telah menyuruh orang lain untuk menyebarkan tulisan yang dianggap bersifat provokatif dan merendahkan berkaitan dengan aspek keberagaman dan agama.

Detail Penahanan

Setelah divonis bersalah, Dhani langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang pada 28 Januari 2019. Saat tiba, prosedur tahanan seperti pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi dan berat badan, juga pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sejak kedatangannya. Ia tidak memperoleh sel khusus meskipun kapasitas Rutan Cipinang yang sudah melebihi jumlah tahanan; kondisi ini dikarenakan rutan tersebut sedang penuh sesak. Dalam tahap awal, ia mengikuti masa orientasi administrasi agar pihak pengelola bisa menentukan sel yang sesuai untuk ditempatkan secara permanen.

Kesimpulan

Unggahan foto Ahmad Dhani dari masa tahanan di Cipinang kembali menarik perhatian publik dan memperbarui narasi tentang penahanan dirinya yang telah menjalani hukuman 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Walaupun sempat menuai kontroversi, foto tersebut lebih banyak memicu reaksi empati dan refleksi terkait kondisi sistem penahanan dan proses hukum di Indonesia. Fakta hukum, prosedur administrasi tahanan, serta kondisi lapangan tetap menjadi sorotan serius dalam respons masyarakat.