Amonius Tuyum Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kalteng PAW, Gantikan Jimmy Carter
Pelantikan PAW Amonius Tuyum sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan Jimmy Carter, disaksikan Wakil Gubernur dan pimpinan DPRD Kalteng
Pelantikan Amonius Tuyum sebagai PAW Anggota DPRD Kalteng
Pada Senin, 15 Desember 2025, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi melantik Amonius Tuyum sebagai anggota Dewan Pengganti Antarwaktu PAW sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan posisi Jimmy Carter yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara. Pelantikan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.
Nama resmi pengangkatan Amonius Tuyum terdapat dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025.
Proses pengucapan sumpah/janji dilaksanakan sebagai langkah awal Amonius memasuki tugas formalnya, diikuti dengan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana keanggotaan sebagai simbol resmi pengangkatan.
Pihak Hadiri dan Sambutan
Acara pelantikan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Edy Pratowo, perwakilan Pemerintah Provinsi, serta instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Wagub, Amonius Tuyum mendapat ucapan selamat atas pelantikan dan himbauan agar segera beradaptasi dalam menjalankan amanah. Wagub Edy Pratowo meminta agar ia melaksanakan tugas legislative, anggaran, dan pengawasan secara profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Proses dan Aturan PAW
Proses PAW bagi Amonius didasarkan atas surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum KPU Kalimantan Tengah yang menyatakan bahwa ia memiliki hak menggantikan Jimmy Carter berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah IV. Amonius meraih suara tertinggi ketiga di dapil tersebut.
Seluruh ketentuan pengganti antarwaktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ketua DPRD menegaskan bahwa PAW ini penting agar fungsi legislatif tetap berjalan dengan stabil dan representasi rakyat terus terjaga.
Komposisi DPRD Kalteng dan Penempatan Komisi
Dengan pelantikan ini, keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali lengkap dengan jumlah 45 anggota. Ketua DPRD Arton S. Dohong menyebut bahwa proses relokasi ini sempat tertunda tapi kini telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sampai saat ini, penempatan Amonius Tuyum dalam komisi DPRD masih menunggu keputusan resmi dari fraksi partai. Proses ini akan dilanjutkan dengan Surat Keputusan terkait penempatan tersebut.