Bisnis

Anak Usaha ABM Investama (ABMM) Dapat Fasilitas Kredit Perbankan Rp 4,2 Triliun

ABM Investama dan anak usahanya, Cipta Kridatama, resmi menandatangani fasilitas kredit sindikasi senilai Rp 4,2 triliun untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan.

ABM Investama dan anak usahanya, Cipta Kridatama, resmi menandatangani fasilitas kredit sindikasi senilai Rp 4,2 triliun untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan.

ABMM dan Anak Usahanya Amankan Fasilitas Kredit Sindikasi Rp 4,2 Triliun

PT ABM Investama Tbk ABMM dan anak usaha langsungnya, PT Cipta Kridatama, telah memperoleh fasilitas pembiayaan sindikasi dari sejumlah bank domestik senilai Rp 4,2 triliun. Perjanjian kredit ini ditandatangani pada 12 Desember 2025, disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan ABMM, Boogee Garystho Priyono. Selain plafon pokok fasilitas tersebut, terdapat opsi akordeon tambahan sebesar Rp 1 triliun yang dapat dipergunakan sesuai syarat dan persetujuan kreditur dalam tempo maksimal dua tahun.

Proporsi Fasilitas terhadap Ekuitas dan Tujuan Keuangan

Nilai fasilitas sindikasi pokok sebesar Rp 4,2 triliun tersebut setara dengan 36,03 % dari ekuitas ABMM berdasarkan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Opsi akordeon sebesar Rp 1 triliun hanya bisa dimanfaatkan setelah perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu dan mendapat persetujuan dari kreditur.

Dampak terhadap Kinerja Keuangan dan Kepatuhan Regulasi

Boogee Garystho Priyono menyatakan fasilitas ini akan digunakan untuk menurunkan beban biaya keuangan dan memperkuat struktur neraca perusahaan melalui reprofiling jangka waktu fasilitas kredit yang ada. Keputusan itu diambil di tengah tantangan kinerja keuangan ABMM yang mulai dirasakan sejak periode kuartal III 2025.

Kecualian Berdasarkan Aturan POJK

Karena fasilitas kredit ini diperoleh langsung dari lembaga keuangan perbankan, transaksi tidak diwajibkan untuk melalui penilaian independen dalam menentukan nilai wajar objek transaksi material maupun evaluasi kewajaran transaksi. Selain itu, transaksi ini juga dibebaskan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS, sesuai ketentuan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020.