Politik

Badanh Kehormatan DPRD Jember Klarifikasi Advokat Perumahan Usai Aduan Anggota Dewan

BK DPRD Jember memanggil Pengacara PT Rengganis Rayhan Wijaya untuk klarifikasi laporan atas pelaksanaan sidak di lahan persawahan.

BK DPRD Jember memanggil Pengacara PT Rengganis Rayhan Wijaya untuk klarifikasi laporan atas pelaksanaan sidak di lahan persawahan.

BK DPRD Jember Panggil Advokat Untuk Klarifikasi

Badan Kehormatan BK DPRD Kabupaten Jember mengundang advokat Karuniawan Nurahmansyah, kuasa hukum Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait aduan dari tujuh anggota DPRD yang terkait pelaksanaan inspeksi mendadak sidak. Undangan tersebut direspons dengan hadirnya Karuniawan dan rombongan dari Forum Kerabat Advokat FKA.

Pokok Perselisihan: Sidak dan Keterlibatan Advokat

Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan anggota legislatif yang menyebut bahwa dalam proses sidak di lahan persawahan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, terdapat tindakan yang dinilai merugikan nama baik lembaga dewan. Advokat dimintai kejelasan mengenai kronologi sidak, termasuk tindakan maupun pernyataan yang muncul sebelum hingga setelah kunjungan tersebut.

Keluhan Mengenai Surat Tugas dan Etika Sidak

Salah satu poin krusial dalam klarifikasi adalah penggunaan surat tugas oleh anggota DPRD saat melakukan sidak. BK menanyakan apakah sidak tersebut berjalan dengan standar administrasi sebagaimana mestinya. Advokat Karuniawan dan FKA menanggapinya dengan menyebut bahwa praktik tanpa surat tugas sudah terjadi secara kebiasaan, namun mempertanyakan urgensi dan konteks pengambilan sidak dalam kasus ini.

Analisis Advokat dan Dampak Aduan ke Kepolisian

Karuniawan melalui FKA menyampaikan bahwa pemeriksaan ini terkait laporan polisi yang dibuat tujuh anggota DPRD terhadapnya. Dalam klarifikasi, disampaikan bahwa sawah yang diklaim terganggu oleh pembangunan oleh PT Rengganis Rayhan Wijaya ternyata bukan milik para pelapor, sehingga advokat menilai bahwa tuduhan dampak fisik tidak berdasar.

Komitmen BK DPRD Jember Atas Penegakan Etika

BK menyatakan akan memproses laporan ini secara objektif dan independen. Bila ditemukan pelanggaran kode etik oleh pihak advokat, termasuk dalam konteks sidak atau pernyataan yang menimbulkan kegaduhan publik, transaksi sanksi akan dilakukan tanpa pandang bulu.