BKPM Terbitkan 175 Izin Usaha Otomatis Lewat OSS
Penerapan mekanisme fiktif positif pada sistem OSS menghasilkan 175 izin usaha otomatis hingga 14 Januari 2026.
BKPM Keluarkan 175 Izin Usaha Secara Otomatis via OSS
Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM mencatat angka penerbitan izin usaha melalui mekanisme otomatis fiktif positif sebesar 175 izin hingga 14 Januari 2026. Angka ini meningkat dari jumlah izin yang diterbitkan sepanjang tahun sebelumnya, yakni 132 izin usaha. Ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tujuan dan Manfaat Mekanisme Fiktif Positif
Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mekanisme fiktif positif bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperbaiki iklim investasi. Dengan mekanisme ini, izin usaha dapat diterbitkan secara otomatis apabila kementerian teknis tidak memproses permohonan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kriteria Waktu Proses dan Pihak Terkait
BKPM menyebut bahwa terdapat komitmen waktu dalam PP 28/2025, misalnya dalam kasus dimana kementerian teknis menyepakati batas waktu perizinan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons dari kementerian terkait, izin usaha akan otomatis diterbitkan oleh BKPM.
Peran dan Tantangan Teknis
Rosan juga menjelaskan bahwa selama ini proses perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga. Investor sering mengeluhkan bahwa proses ini memakan waktu berbulan-bulan. Dengan adanya PP Nomor 28/2025, proses tersebut diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
Konteks Kebijakan dan Waktu Pelaksanaan
PP 28/2025 mulai diterapkan sebagai tindak lanjut kebijakan yang mengatur perizinan usaha berbasis risiko. Pada konferensi pers di Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2026, BKPM mengumumkan bahwa realisasi penerbitan izin otomatis melalui mekanisme fiktif positif telah mencapai 175 izin usaha.