Hidangan

BNI Pertahankan Status Badan Publik Informatif Tiga Tahun Beruntun

BNI lagi-lagi memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik penuh di tahun 2025.

BNI lagi-lagi memenuhi kriteria keterbukaan informasi publik penuh di tahun 2025.

Pengakuan dari KIP RI

PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk BNI kembali dianugerahi predikat Badan Publik Informatif untuk tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat KIP. Penghargaan ini memperkuat posisi BNI dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik. Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KIP RI, Samrotunnajah Ismail, dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Konsistensi dan Tata Kelola Perusahaan

Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen BNI dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik secara konsisten. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik di BNI.

Predikat Tertinggi dan Ruang Lingkup Penilaian

Predikat Badan Publik Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan KIP. Kualifikasi ini mencerminkan kepatuhan optimal badan publik terhadap kewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.

Rentang Penilaian dan Proses

Penetapan predikat dilandasi oleh hasil Monitoring dan Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KIP. Evaluasi dilakukan selama periode Agustus hingga November 2025, membidik seluruh aspek layanan dan penyediaan informasi publik.

Prestasi Tiga Tahun Berturut-turut

Dengan penghargaan tahun 2025 ini, BNI resmi menyandang predikat Badan Publik Informatif sejak 2023, mempertahankannya selama tiga tahun berturut-turut.

Makna bagi Publik dan Instansi Lain

Penghargaan ini bukan sekadar apresiasi, melainkan cerminan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Bagi BNI, status ini mempertegas perannya sebagai lembaga keuangan yang terbuka. Sementara itu, instansi lainnya diharapkan menjadikan ini tolok ukur dalam memperkuat pelayanan informasi publik.