Cabor Setujui Syarat 20 Persen Dukungan Untuk Calon Ketua Umum KONI DKI
Persetujuan cabang olahraga atas syarat dukungan minimal 20 persen anggota dalam pencalonan Ketua Umum KONI DKI dianggap sebagai kompromi hasil raker.
Syarat Dukungan 20 Persen Disahkan Melalui Raker KONI DKI
Dalam Musyawarah Provinsi Musprov KONI DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung Februari 2026, setiap calon Ketua Umum diharuskan meraih dukungan minimal 20 persen dari anggota KONI DKI—sekitar 17 dari total anggota yang berjumlah 85.
Perbandingan Peraturan dengan Daerah Lain
Syarat tersebut sempat menuai kritik karena dianggap terlalu rendah dibandingkan kebanyakan daerah lain, di mana persyaratan serupa ditetapkan paling tidak sebesar 30 persen dari anggota, bahkan ada yang menggunakan pembagian satu pertiga.
Alasan Penetapan 20 Persen
Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia ABTI DKI Jakarta, Syaiful Bahri, menyebut bahwa angka 20 persen merupakan hasil jalan tengah yang disepakati dalam rapat kerja KONI DKI pada 3 Desember 2025, setelah muncul usulan-usulan sebesar 70 persen, 40 persen, dan 30 persen.
Persetujuan dan Harapan dari Pengprov dan Cabor
Pengurus Provinsi Persatuan Sambo Indonesia Pengprov Persambi DKI Jakarta, diwakili oleh Ida Mahmudah, menyatakan bahwa semua cabang olahraga, badan fungsional, dan KONI kabupaten/kota memiliki kesempatan berpendapat tanpa adanya intervensi, dan akhirnya mencapai keputusan bersama menetapkan persyaratan 20 persen. Ida menyebutkan bahwa ia secara pribadi mengusulkan persentase yang lebih tinggi—di atas 30 persen—agar calon ketua umum memiliki basis dukungan yang lebih kuat dan komitmen yang lebih jelas dalam membina olahraga prestasi.