Politik

DPRD DKI Selidiki Dualisme Hak atas Tanah TPU Tegal Alur

Komisi A DPRD DKI mendalami sengketa antara status SHP dan SHM atas tanah seluas 8.126 meter di TPU Tegal Alur.

Komisi A DPRD DKI mendalami sengketa antara status SHP dan SHM atas tanah seluas 8.126 meter di TPU Tegal Alur.

Komisi A DPRD DKI Minta Klarifikasi Status Sertifikat Tanah TPU Tegal Alur

Pada Senin, 22 Desember 2025, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi A menggelar audiensi terkait dualisme kepemilikan atas sebidang tanah seluas 8.126 meter yang berada dalam kawasan Taman Pemakaman Umum TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pemilik tanah, Tony Tanuwijaya, untuk membahas data dan status sertifikasi lahan tersebut. Data administratif yang diajukan pemilik belum lengkap, sehingga belum cukup untuk menghasilkan rekomendasi dari Komisi A. Termuat dalam Audiensi DPRD DKI Jakarta, 22 Desember 2025

Sertifikat Hak Pakai vs Sertifikat Hak Milik: Konflik Status Tanah

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Distamhut mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai SHP atas lahan tersebut dan mencatatnya dalam Kartu Inventaris Pertamanan KIP, sedangkan pemilik tanah menyebutkan bahwa status tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik SHM. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan yang sah di mata hukum dan administratif. Distamhut dan laporan warga terkait perbedaan status administrasi sertifikat dan inventaris lahan

Langkah Komisi A untuk Penegasan Status

Riano P. Ahmad, anggota Komisi A DPRD DKI, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi resmi karena belum seluruh pihak—termasuk pemilik tanah dan pihak Distamhut—mengumpulkan dokumen lengkap yang dibutuhkan. Keterangan Riano dalam audiensi

Audiensi Ulang dan Observasi Lapangan Direncanakan

Komisi A telah menjadwalkan audiensi selanjutnya dengan semua pihak terkait, dengan syarat bahwa dokumen yang dibutuhkan dibawa secara komprehensif..

Selain itu, Komisi A juga mengusulkan kunjungan langsung ke lokasi TPU Tegal Alur. Tujuannya adalah memverifikasi kondisi fisik lahan dan memperjelas batas administratif berdasarkan data dan observasi lapangan. Riano mengusulkan peninjauan langsung ke lokasi objek