Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek Bea Cukai: Ribuan Dus Diamankan
Operasi awal Bea Cukai Pekanbaru berhasil menemukan ribuan dus rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang kawasan Tampan.
Ringkasan Peristiwa
Pada Rabu, 7 Januari 2026, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Jalan Siak No. 2, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Detail Operasi
Operasi Bea dan Cukai dimulai pada Selasa sore, 6 Januari 2026, dan berlanjut hingga keesokan harinya. Pada Rabu pagi, penyidik menemukan bahwa gudang telah dipenuhi ribuan dus rokok tanpa pita cukai, disusun rapi di dalam kardus besar, hampir memenuhi keseluruhan ruang gudang tersebut.
Nilai dan Dampak Potensial
Jumlah barang bukti diperkirakan mencapai ribuan dus dengan nilai ekonomi signifikan. Penemuan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara terkait penerimaan cukai. Petugas melakukan pendataan awal dan penghitungan secara mendetail terhadap jenis, merek, serta jumlah pasti rokok ilegal tersebut.
Proses Penanganan
Setelah penggerebekan, Bea Cukai segera memasang garis batas di lokasi sebagai tanda area penyidikan. Dokumentasi dan pemeriksaan lanjutan oleh petugas dilakukan untuk memastikan seluruh aspek barang bukti—termasuk jenis dan mereknya—tercatat dengan akurat.
Kesimpulan
Operasi di Pekanbaru ini menunjukkan komitmen Bea dan Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pelacakan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai dan penyitaan ribuan dus diharapkan dapat mengurangi kerugian negara serta menegakkan kepatuhan terhadap regulasi cukai. Organisasi terkait kini masih memproses temuan ini secara administratif dan hukum, dengan fokus pada penentuan jumlah pasti serta pelacakan jalur distribusi rokok ilegal tersebut.