Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembersihan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kemenhut gagas skema pemulihan terpadu untuk pengelolaan kayu hanyut akibat banjir di tiga provinsi Sumatera.
Latar Belakang
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara Sumut, dan Sumatera Barat Sumbar pada akhir November 2025 mengakibatkan munculnya tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus. Kayu tersebut menjadi permasalahan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan logistik pemulihan pascabencana karena tersebar di sungai, pemukiman, dan pesisir pantai.
Upaya Pemerintah dan Kelompok Terkait
Kementerian Kehutanan Kemenhut bersama instansi lintas sektor seperti BNPB, TNI, Polri, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah memulai operasi pembersihan kayu berupa koordinasi dan pengerahan alat berat. Di Aceh Tamiang, misalnya, lokasi pembersihan utama dipusatkan di area Pesantren Darul Muchsin dengan penggunaan delapan unit excavator dan dukungan satu kompi Brimob. Pengukuran melalui drone menunjukkan tumpukan kayu menumpuk seluas sekitar dua hektare, tinggi sampai empat meter, dan volume estimasi mendekati 80.000 meter kubik. Waktu pengerjaan diperkirakan selama tujuh hari.
Di Sumut, khususnya di Sungai Garoga, proses pembersihan telah berjalan hampir 20 hari dan menyisakan kurang dari 20% volume awal material kayu tersebar, sementara di Aceh Utara tiga alat berat telah beroperasi untuk membersihkan masjid utama agar bisa kembali digunakan oleh masyarakat. Di wilayah Padang, Sumbar, pemulihan difokuskan terutama di daerah pesisir dengan penggunaan excavator dan partisipasi masyarakat setempat.
Kebijakan Khusus Pemanfaatan Kayu Hanyut
Kemenhut menetapkan bahwa kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik akibat bencana, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pengelolaan hutan. Pemanfaatannya dibolehkan secara terbatas untuk kebutuhan darurat seperti pembangunan hunian sementara, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sarana prasarana pendukung, dengan syarat pelaporan dan pengelolaan yang sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari PHL tertanggal 8 Desember 2025 menjadi dasar kebijakan pemanfaatan ini. Kemenhut juga mengambil langkah pencegahan seperti menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di ketiga provinsi terdampak untuk menghindari praktik ilegal serta pencucian kayu.
Pengamatan terhadap Aspek Penegakan Hukum dan Lingkungan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan PKH telah diturunkan untuk mengusut asal-usul kayu gelondongan yang terbawa, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran seperti pembalakan liar. Penggunaan citra satelit dijadikan metode untuk mendeteksi aktivitas ilegal dan melacak asal kayu.
Selain itu, pemerintah pusat bersama kementerian terkait juga mengungkap dugaan bahwa sebagian kayu berasal dari sisa pembukaan kebun sawit yang tidak dibakar, melainkan dibiarkan menumpuk di tepi area kebun. Volume kayu tersebut diperparah oleh intensitas banjir yang sangat tinggi sehingga ikut terbawa arus.
Target dan Tantangan ke Depan
Pihak pemerintah menetapkan target agar pembersihan kayu di Sungai Garoga dan daerah terdampak lainnya segera rampung. Penambahan alat berat menjadi salah satu langkah percepatan, di samping dorongan agar proses pembersihan berjalan secara cepat dan aman.
Tantangan terbesar mencakup logistik, keamanan lokasi, serta memastikan kayu-hanyut yang dipanen atau dimanfaatkan tidak merusak koridor lingkungan dan tidak membuka ruang terhadap tindakan ilegal. Pengawasan yang ketat dan kolaborasi semua pemangku kepentingan menjadi kunci utama pemulihan yang efektif dan berkelanjutan.