Bisnis

Jalur Hulu Pekalongan-Sragi Dibuka Kembali dengan Kecepatan Kereta Terbatas

Jalur hulu Pekalongan-Sragi di KM 88+6/7 sudah kembali dilewati kereta sejak 17 Januari 2026, dengan kecepatan maksimal 10 km/jam.

Jalur hulu Pekalongan-Sragi di KM 88+6/7 sudah kembali dilewati kereta sejak 17 Januari 2026, dengan kecepatan maksimal 10 km/jam.

Ringkasan

PT Kereta Api Indonesia Persero menyatakan bahwa jalur hulu pada bagian petak jalan antara Stasiun Pekalongan dan Stasiun Sragi, tepatnya di titik KM 88+6/7, telah kembali difungsikan mulai Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 15.00 WIB. Namun, kecepatan kereta dibatasi hanya 10 km/jam sebagai bagian dari langkah keselamatan pasca-tergenang air.

Latar Belakang dan Proses Pemulihan

Genangan air yang sebelumnya mengganggu kondisi lintasan di jalur tersebut telah berangsur surut setelah cuaca memungkinkan. PT KAI melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh untuk menilai keamanan jalur sebelum memutuskannya kembali untuk dilalui kereta. Hasilnya, lintasan dinyatakan aman meskipun harus tetap dioperasikan dengan pembatasan kecepatan.

Pengaturan Kecepatan dan Operasional

Sehubungan dengan pelonggaran jalur, kecepatan maksimal ditetapkan 10 kilometer per jam sebagai langkah mitigasi risiko terkait kondisi lintasan yang baru ditetapkan aman. Petugas prasarana disiagakan di lapangan untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan agar infrastruktur tetap dalam kondisi stabil.

Dampak terhadap Jadwal dan Pelayanan

Meskipun jalur sudah dapat dilewati, beberapa perjalanan KA tetap dibatalkan pada hari yang sama, 17 Januari 2026 karena dampak dari gangguan sebelumnya. DAftar KA yang dibatalkan meliputi KA 216 Kaligung Brebes-Semarang Poncol, KA 217 Kaligung Semarang Poncol-Cirebon Prujakan, KA 23 dan 24 Argo Merbabu, KA 218 Kaligung Cirebon Prujakan-Semarang Poncol, KA 213 Kaligung Semarang Poncol-Brebes, dan KA 175 Menoreh Semarang Tawang-Pasar Senen.

Layanan Kompensasi dan Prioritas Keamanan

PT KAI memastikan para pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan akan menerima pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen menekankan bahwa keselamatan dan keandalan operasional kereta api tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.