Hiburan

Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang dengan Pengamanan Khusus Menjelang Persidangan

Ammar Zoni dan empat terdakwa akan ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang dengan pengamanan intensif untuk menghadiri sidang di Jakarta.

Ammar Zoni dan empat terdakwa akan ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang dengan pengamanan intensif untuk menghadiri sidang di Jakarta.

Penempatan Sementara di Lapas Narkotika Cipinang

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas memutuskan bahwa terpidana Ammar Zoni beserta empat terdakwa lain dalam perkara dugaan peredaran narkoba akan ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Penempatan ini dilakukan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.

Alasan Pemindahan dan Rencana Sidang Luring

Pemindahan bersifat sementara dan dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan. Saat disidang, Ammar dan rekan-rekannya akan hadir secara langsung di ruang sidang offline atau luring, kecuali satu terdakwa yang diizinkan mengikuti secara elektronik karena kondisi kesehatan, yakni adegan TBC yang menular.

Status Hukum dan Lokasi Penahanan Sebelumnya

Ammar Zoni telah menjalani hukuman terkait kasus narkotika di Lapas Cipinang sejak Juli 2025, setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Salemba dan sempat dipindahkan ke Lapas Salemba sesuai prosedur administrasi pemasyarakatan.

Perkara Tambahan: Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

Sejak Januari 2025, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, termasuk distribusi sabu dan ganja kering. Kasus ini kini sudah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan, dan akan menjadi salah satu aspek yang dihadapi dalam persidangan.

Pengamanan Khusus Selama Penahanan dan Pengajuan Kembali Lapas Nusakambangan

Selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni dan rekan-rekannya akan ditempatkan dalam Penempatan Khusus dengan pengamanan tinggi. Setelah persidangan selesai, mereka akan dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena status sebagai warga binaan berisiko tinggi “high risk”.

Jadwal Persidangan dan Agenda Berikutnya

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 09.00 WIB. Agenda utama pada sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.}