Politik

Koalisi Selamatkan Bentang Seblat Mendesak Pencabutan Izin Dua Perusahaan di Bengkulu

Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mencabut izin konsesi perusahaan di Bentang Alam Seblat demi menyelamatkan habitat gajah Sumatera dan memulihkan fungsi ekologis kawasan.

Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mencabut izin konsesi perusahaan di Bentang Alam Seblat demi menyelamatkan habitat gajah Sumatera dan memulihkan fungsi ekologis kawasan.

Latar Belakang Aktivitas Konsesi Perusahaan

Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat KSBAS, yang terdiri dari aktivis lingkungan, mahasiswa, dan masyarakat sipil, telah menolak secara terus-menerus aktivitas usaha perusahaan-perusahaan yang memiliki izin konsesi di kawasan Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu. Salah satu perusahaan utama yang menjadi sorotan adalah PT Inmas Abadi, yang diberikan izin produksi pertambangan batu bara seluas 4.051 hektare sejak Tahun 2017. Konsesi ini dinilai bermasalah karena sebagian areanya tumpang tindih dengan berbagai jenis kawasan hutan, seperti Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis, dan Hutan Produksi Konversi. Selain itu, izin untuk perusahaan pengelola hutan dan kebun kelapa sawit juga ikut didesak pencabutannya akibat dampak kerusakan hutan yang sudah nyata.

Tuntutan Pencabutan Izin dan Justifikasinya

KSBAS mendesak agar izin konsesi dari dua perusahaan dicabut: salah satunya izin usaha pertambangan IUP untuk PT Inmas Abadi, dan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk PT Anugrah Pratama Inspirasi API. Argumennya didasarkan pada bukti kerusakan lingkungan yang masif, seperti eksistensi kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan konsesi, dan perluasan area konsesi yang melanggar fungsi konservasi hutan. Dalam pemantauan tahun 2024, ditemukan bahwa lebih dari 14.000 hektare hutan di wilayah konsesi PT API telah rusak.

Dampak Terhadap Habitat Satwa Dilindungi dan Fungsi Ekologis Kawasan

Bentang Alam Seblat merupakan wilayah kritis bagi habitat satwa paling terancampunah di Indonesia, yaitu Gajah Sumatera Elephas maximus sumatranus. Populasinya di Bengkulu telah mengalami penurunan drastis—dari antara 100 hingga 150 ekor pada tahun 2008 menjadi kurang dari 50 ekor pada 2024—tersebar di dua kantong utama, yaitu di wilayah Air Rami dan Air Teramang. Selain itu, fungsi ekologis kawasan sebagai sumber air bersih bagi belasan desa, dan sebagai koridor migrasi satwa, dipandang akan semakin terganggu jika izin konsesi tetap berlaku.

Bukti Lapangan dan Kekhawatiran Operasional

Bukti nyata kerusakan hutan di konsesi perusahaan seperti PT API dan praktik illegal logging maupun pembukaan lahan sawit ilegal menjadi sorotan utama. Area tutupan hutan telah banyak berkurang, bahkan kegiatan perusahaan dinilai lalai dalam menjaga kawasan izin. Koalisi juga menyuarakan bahwa izin PT Inmas Abadi telah bermasalah sejak awal diterbitkan karena beban tumpang tindih dengan kawasan TWA, HPT, dan HPK.

Pihak yang Harus Bertanggung Jawab dan Langkah Selanjutnya

Koalisi menyerukan agar Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan pihak berwenang terkait segera mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut demi menyelamatkan habitat yang tersisa, serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan ekosistem. Selain itu, dihimbau agar fungsi kawasan yang selama ini diperlakukan sebagai kawasan hutan produksi dikaji ulang dan jika perlu dialihkan menjadi kawasan konservasi atau suaka margasatwa. Pemerintah daerah dipanggil untuk bergerak aktif memperkuat pengawasan di lapangan dan memastikan bahwa Izin Usaha yang diterbitkan tanpa mematuhi batas kawasan hutan tidak diteruskan operasionalnya.

Kesimpulan

KSBAS menegaskan bahwa kelangsungan hidup Gajah Sumatera dan keberlanjutan ekosistem Kawasan Bentang Alam Seblat sangat tergantung pada keberanian pemerintah mencabut izin konsesi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi standar konservasi dan perundang-undangan. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya keanekaragaman hayati yang terancam, tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada fungsi ekologis kawasan tersebut—khususnya penyediaan air bersih, mitigasi bencana alam, dan pariwisata berbasis alam.