KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Jiwasraya Ratusan Miliar
Serikat Pemuda Kerakyatan mendesak KPK menyelidiki surat pencabutan blokir saham Jiwasraya senilai Rp 377,7 miliar.
Latar Belakang
Serikat Pemuda Kerakyatan SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mendalami dugaan penggelapan aset negara dalam perkara Jiwasraya. Permintaan ini muncul setelah ditemukannya indikasi bahwa aset berupa saham Jiwasraya senilai sekitar Rp 377,7 miliar telah dikembalikan kepada perusahaan secara ilegal, meskipun sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Dugaan Penggelapan
Menurut pernyataan SPKR, aset Jiwasraya berupa 472.166.000 lembar saham Bank Jabar Banten BJBR dikembalikan ke rekening asalnya melalui surat bernomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 tertanggal 19 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Febrie Adriansyah. Masih menurut SPKR, pada saat surat itu dikeluarkan, status kasus sudah P-21, sehingga status pengelolaan barang bukti seharusnya berada pada Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik. Berdasarkan asumsi harga saham saat ini, pelepasan blokir saham tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 377,7 miliar.
Pernyataan SPKR dan Tuntutan untuk KPK
SPKR menilai tindakan mencabut blokir atas saham Jiwasraya tersebut sebagai pelanggaran hukum, mengingat putusan Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 secara tegas menetapkan saham itu sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Amri, Juru Bicara SPKR, menyebut tindakan atas aset negara ini sebagai “perampokan di siang bolong” karena dipulihkan kembali kepada Jiwasraya melalui surat yang dianggap tanpa kewenangan. SPKR juga mendesak agar KPK mengambil langkah penyelidikan atas pelaporan ini serta melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aparat penegak hukum. SPKR menegaskan bahwa jika praktik serupa dibiarkan, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi akan terganggu.
Status Hukum dan Proses Penanganan
Hingga laporan SPKR dipublikasikan, pihak Jampidsus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencabutan blokir aset. Karena putusan MA sudah inkrah sejak 2021, status hukum aset tersebut telah tetap sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, maka kewenangan atas pengelolaan aset beralih ke Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi penyidik.
Dampak dan Signifikansi
Kasus ini penting karena menyangkut integritas sistem hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Pelanggaran dalam pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan tetap berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, serta menimbulkan keraguan publik terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, adanya laporan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung hanya mampu mengeksekusi sebagian aset Jiwasraya tetap menjadi sorotan, karena total aset yang berhasil diselamatkan masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang ditetapkan dalam putusan.
Langkah Berikut yang Disarankan
SPKR menyerukan agar KPK:
- Segera membuka penyelidikan terhadap surat dan tindakan yang diduga mencabut blokir aset Jiwasraya;
- Menindaklanjuti laporan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesalahan;
- Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan pelaksanaan putusan MA benar-benar dilakukan;
- Meningkatkan transparansi dan kejelasan dalam pemulihan aset untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan di masa mendatang.
Kesimpulan
Dugaan penggelapan aset negara dalam kasus Jiwasraya yang disampaikan oleh SPKR menyangkut pelepasan blokir saham yang telah ditetapkan sebagai barang bukti. Karena hal tersebut bisa bertentangan dengan putusan MA yang inkrah dan aturan pengelolaan bukti, SPKR meminta agar KPK menjalankan fungsinya dalam penyelidikan dan penegakan hukum untuk menguak serta menindak pihak-pihak yang terlibat.