KUHP Baru: Sekolah, Masjid, dan Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial
Penerapan KUHP baru tahun 2026 menyediakan alternatif pidana berupa kerja sosial di 968 lokasi seperti sekolah, masjid, panti asuhan, hingga pesantren.
Ringkasan Ketentuan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP menetapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif hukuman selain pidana penjara. Ketentuan ini berlaku bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun, dengan syarat hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Lokasi pelaksanaan dan pembimbingannya
Pemerintah telah menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan hukuman kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi fasilitas kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, tersedia 94 Griya Abhipraya GA yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan Bapas, berfungsi sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksana kerja sosial selama masa hukuman.
Peran mitra, assessor, dan pelaksana
Sebanyak 1.880 mitra telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan PK Bapas yang menyusun asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan litmas, kemudian dilaksanakannya berdasarkan putusan hakim dan pelaksanaan oleh jaksa.
Tujuan dan harapan penerapan hukum baru
Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat membantu menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Selain itu, kualitas pembinaan warga binaan diharapkan meningkat sehingga mereka kembali ke masyarakat sebagai warga yang mandiri secara ekonomi dan memiliki kesadaran hukum, serta dapat mengurangi angka residivisme.
Tahap persiapan pelaksanaan
Untuk mendukung penerapan, pada 26 November 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung berisi daftar lokasi kerja sosial. Sebelumnya, uji coba dilaksanakan di 94 Bapas se-Indonesia selama periode Juli hingga November 2025 yang melibatkan 9.531 klien.