Hidangan

OJK Laporkan 29 Perusahaan Asuransi Rencanakan Spin-Off Unit Syariah pada 2026

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan spin-off UUS paling lambat akhir 2026; 29 perusahaan sudah bersiap

Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan spin-off UUS paling lambat akhir 2026; 29 perusahaan sudah bersiap

Kewajiban Aturan Spin-Off UUS

Otoritas Jasa Keuangan OJK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia untuk melakukan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah UUS paling lambat pada akhir tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang diatur untuk mempertegas batas waktu pemisahan operasional unit syariah dari entitas konvensional.

Jumlah Perusahaan yang Berencana Spin-Off

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa terdapat 29 perusahaan asuransi/­re­asuransi yang telah menyampaikan rencana untuk melakukan spin-off UUS pada tahun 2026.

Prediksi Jumlah Perusahaan Syariah di Akhir 2026

Apabila seluruh rencana pemisahan tersebut terlaksana, diperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah penuh full-fledged akan mencapai sekitar 45 entitas di akhir 2026. Saat ini, berdasarkan catatan OJK, sudah ada 17 perusahaan yang telah sepenuhnya menjalankan operasional syariah secara terpisah.

Tujuan dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan pemisahan UUS bertujuan mengembangkan sektor perasuransian syariah dan meningkatkan penetrasi asuransi syariah di masyarakat. Selain itu, dengan terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lengkap—yang mencakup bank syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, dan dana pensiun syariah—OJK berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Pandangan Industri dan Peluang Pasar

Dengan ekosistem keuangan syariah yang lengkap, para pelaku industri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang memilih produk dan jasa berdasarkan prinsip syariah—termasuk sektor halal seperti pariwisata, hotel, dan produk halal lainnya. Kebijakan ini memungkinkan peningkatan kepercayaan dan partisipasi konsumen terhadap perusahaan syariah, sembari membuka ruang pertumbuhan baru di industri keuangan syariah Indonesia.