Olahraga

Polresta Banda Aceh: Pencurian Fasilitas Publik dan Listrik Saat Bencana Berpotensi Jadi Pelanggaran Pidana Berat

Penegakan hukum bagi pelaku pencurian fasilitas publik dan listrik di masa bencana di Banda Aceh akan ditindak tegas dengan ancaman pidana berat.

Penegakan hukum bagi pelaku pencurian fasilitas publik dan listrik di masa bencana di Banda Aceh akan ditindak tegas dengan ancaman pidana berat.

Banda Aceh – Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Saat Bencana

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa tindakan pencurian fasilitas publik—termasuk pemanfaatan listrik publik secara ilegal—yang terjadi saat situasi bencana akan diproses dengan tuntutan pidana berat. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pengamanan dan penindakan selama masa tanggap darurat di Banda Aceh.

Fasilitas Publik yang Dilindungi

Fasilitas publik yang menjadi bagian dari pengamanan hukum meliputi listrik umum, lokasi gedung pelayanan publik, dan sumber daya vital lainnya. Aparat kepolisian menyebut bahwa fasilitas tersebut adalah aset negara yang harus dijaga keutuhannya, termasuk dalam situasi bencana seperti banjir atau keadaan darurat lainnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Polresta mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang tentang kejahatan kepada fasilitas umum dan penggunaan fasilitas listrik tanpa izin. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana yang mengancam hukuman sesuai tingkat kerusakan atau kerugian serta dampak sosialnya, terutama bila tindakan tersebut memperburuk kondisi selama penanggulangan bencana.

Upaya Polresta Banda Aceh

Polresta menegaskan kesiapsiagaan aparat melalui patroli rutin, pengawasan terhadap fasilitas publik, dan koordinasi dengan instansi terkait. Dalam hal terjadi pelanggaran, penyidik akan melakukan proses hukum secara profesional, termasuk pengumpulan barang bukti, pemanggilan saksi, dan pelaporan kejadian kepada pihak berwenang sesuai prosedur KUHP dan aturan turunan yang berlaku.

Peringatan dan Ajakan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak memanfaatkan fasilitas publik secara tidak sah dan segera melaporkan jika menemukan tindakan pencurian atau penyalahgunaan listrik. Kerjasama warga dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan infrastruktur penting saat masa darurat.

Ketegasan Polresta ini diharapkan menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran fasilitas umum di saat masyarakat sangat membutuhkan keutuhan fasilitas tersebut untuk keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar.