Politik

Pendapa Bupati Jember Jadi Venue Resepsi Nikah dan Acara Swasta Berlatar Fasilitas Pemerintah

Pendapa Wahya Wibawa Graha milik Pemkab Jember dipakai gratis untuk resepsi pernikahan politikus, menuai sorotan terkait penyalahgunaan fasilitas publik.

Pendapa Wahya Wibawa Graha milik Pemkab Jember dipakai gratis untuk resepsi pernikahan politikus, menuai sorotan terkait penyalahgunaan fasilitas publik.

Ringkasan Peristiwa

Rumah dinas Bupati Jember, ❝Pendapa Wahya Wibawa Graha❞, digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan anak Ketua DPC Partai Gelora Jember secara gratis. Acara yang berlangsung pada 10 Januari 2026 tersebut digelar tanpa biaya sewa fasilitas pendapa, meskipun memakai listrik, air, videotron, serta mendapatkan penjagaan dari pegawai protokoler yang dibayar lewat APBD. Penggunaan ini memicu kontroversi publik seputar batas pemanfaatan fasilitas milik pemerintah untuk keperluan pribadi atau kepentingan afiliasi politik.

Detail Acara dan Keterlibatan Pemerintah

Resepsi tersebut adalah pernikahan anak perempuan Tulus Madiyono—Ketua DPC Partai Gelora Jember—yang bernama Izzatun Nisa’ Firdausi, dengan calon suaminya Ridza Kalimanto, digelar secara meriah di pendapa milik pemerintah kabupaten. Meskipun dinyatakan gratis, acara ini tetap menggunakan fasilitas publik seperti listrik, air, videotron, dan tenaga keamanan atau protokoler yang semuanya dibiayai menggunakan anggaran daerah.

Reaksi Publik dan Sorotan Etis

Publik menyoroti bahwa penggunaan fasilitas representatif pemerintah oleh perorangan atau partai dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Penggunaan staf protokoler dan keamanan yang digaji dengan APBD, serta pengamanan acara bersifat eksklusif, turut menjadi fokus kritik.

Preseden Hukum dan Kasus Sejenis di Jember

Kasus serupa pernah terjadi di tahun 2012, saat pendapa ini digunakan untuk pesta ngunduh mantu pernikahan artis Anang Hermansyah dengan Ashanty. Acara tersebut dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember BBJ dan setelahnya menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri setempat. Walau tidak diidentifikasi secara spesifik sebagai pesta pribadi Anang-Ashanty, pihak panitia kegiatan BBJ divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada tahun 2014.

Regulasi dan Tuntutan Transparansi

Penelusuran regulasi pemakaian fasilitas pemerintah daerah sejauh ini belum ditemukan aturan publik yang melarang saha peristiwa serupa; namun ketentuan umum mewajibkan bahwa fasilitas publik digunakan untuk kegiatan pemerintahan, organisasi masyarakat, atau lembaga nirlaba. Penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak tertentu berpotensi mengaburkan batas legalitas dan menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas publik. Para ahli dan warga menuntut adanya kebijakan yang jelas dan mekanisme transparan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Kesimpulan

Kasus penggunaan Pendapa Wahya Wibawa Graha secara gratis untuk acara pribadi-politik menimbulkan persoalan etika dan legitimasi publik atas penggunaan fasilitas pemerintah. Penting adanya regulasi formal yang memperjelas ketentuan sewa, jenis acara yang diperbolehkan, dan pertanggungjawaban publik atas sumber dana serta peran aparatur negara dalam acara non-pemerintah. Tanpa regulasi yang tegas dan implementasi yang konsisten, keran potensi penyalahgunaan kemungkinan besar akan terus muncul.