Hidangan

Peran Ganda HM Kunang dalam Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi

KPK mengungkapkan bahwa HM Kunang mengambil dua peran dalam dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK mengungkapkan bahwa HM Kunang mengambil dua peran dalam dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

Identitas dan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–2028, Ade Kuswara Kunang ADK, bersama ayahnya, yang juga Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang HMK, serta pihak swasta bernama Sarjan SRJ, sebagai tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan OTT pada 18 Desember 2025. ADK dan HMK diduga sebagai penerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sedangkan SRJ ditetapkan sebagai pemberi suap. Penahanan terhadap ADK dan HMK berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Modus Dugaan Korupsi dan Peran Ganda HM Kunang

Menurut KPK, HM Kunang memiliki dua fungsi dalam skema korupsi: sebagai perantara antara SRJ dan ADK serta sebagai pihak yang dalam beberapa kondisi meminta uang suap secara langsung tanpa sepengetahuan anaknya. HMK disebut meminta uang suap tidak hanya dari SRJ, tetapi juga dari satuan kerja perangkat daerah SKPD di Bekasi, terutama terhadap SKPD yang kantornya telah disegel oleh KPK. Praktik penyaluran uang dilakukan melalui beberapa perantara.

Nilai Praktik Suap dan Gratifikasi

Total dana “suap ijon proyek” yang diterima oleh ADK bersama HMK dari SRJ diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap oleh pihak-pihak perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sebesar sekitar Rp 4,7 miliar. Jika dijumlahkan, total dugaan aliran dana mencapai sekitar Rp 14,2 miliar.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang disertai Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dampak dan Situasi Pemerintahan Lokal

Meski terjadi OTT dan penetapan tersangka terhadap ADK dan HMK, pemerintahan Kabupaten Bekasi dipastikan tetap berjalan. Salah satu dampak nyata adalah penyegelan rumah pribadi ADK di Desa Sukadami serta beberapa ruang kantor di pemerintahan Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja bupati, ruang Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Wakil Bupati Asep Surya Atmaja diangkat sebagai Pelaksana Harian Plh Bupati mulai 20 Desember 2025. ADK sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warga.