Pesta Miras di Jember Berakhir Tragis, Enam Orang Meninggal karena Gangguan Fungsi Organ
Enam peserta pesta miras di Jember meninggal setelah mengalami kerusakan organ tubuh akibat konsumsi alkohol secara berlebihan.
Ringkasan Peristiwa
Kabupaten Jember, Jawa Timur – Enam peserta pesta minuman keras dilaporkan meninggal dunia usai pesta yang digelar di sebuah gazebo wilayah Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Lokasi itu dipilih sebagai tempat berkumpul antara Sabtu malam 27 Desember 2025 hingga dini hari Minggu 28 Desember 2025. Pesta semalam suntuk yang dipicu konsumsi 25 botol arak itu membawa korban yang mengalami gangguan fungsi organ hingga kritis. Empat korban awalnya dibawa ke RS dr. Soebandi Jember, terluka parah, dan dua lainnya sudah meninggal ketika atau segera setelah tiba di rumah sakit.
Kronologi Kematian
Dua korban pertama, seorang perempuan berinisial MR warga Patrang dan PT anggota Babinsa di Kecamatan Sumbersari, diketahui meninggal pada Minggu, 28 Desember 2025, di lokasi pesta. Tiga hari kemudian, pada Senin 29 Desember, tiga korban tambahan—AM, ST, dan SL, ketiganya warga Kecamatan Patrang—meninggal di berbagai waktu.
Korban keenam, berinisial MM, mengembuskan napas terakhirnya di RS dr. Soebandi Jember pada Selasa malam 30 Desember. Ia sempat masuk dalam kondisi kritis di pagi hari pada hari yang sama dan menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat.
Penyebab dan Kondisi Pasien
Berdasarkan pemeriksaan medis, semua korban mengalami kerusakan organ berat karena konsumsi alkohol secara ekstrem. Hasil tes darah menunjukkan gangguan berat yang tidak tertangani, sementara pasien yang tiba dalam kondisi sudah kritis tidak dapat diselamatkan meski telah menerima penanganan di IGD. Kondisi tersebut didapati melalui analisis dr. Triwiranto dari RSD dr. Soebandi. Korban yang sempat masuk rumah sakit memperlihatkan kerusakan fungsi organ yang mencolok dan tidak membaik dalam waktu singkat.
Tindakan Aparat dan Seruan Kepolisian
Pihak Kepolisian Resor Jember, melalui Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan unit Sabhara, telah berencana menggelar operasi razia di lokasi-lokasi rawan pesta minuman keras. Hal ini disampaikan oleh AKP Angga Riatma dari Polres Jember yang turut mendesak agar masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang positif serta menjauhi pesta miras atau aktivitas serupa yang membahayakan nyawa. Kepala Polres Jember AKBP Bobby A Condroputra belum memberikan keterangan publik langsung terkait kasus ini saat berita diturunkan.
Data Korban Berdasarkan Tanggal
Sabtu – Minggu 27–28 Desember 2025: MR dan PT meninggal di lokasi pesta.
Senin 29 Desember 2025: AM, ST, dan SL dinyatakan meninggal.
Selasa 30 Desember 2025: MM meninggal malam hari setelah sempat dibawa dalam kondisi kritis ke rumah sakit.
Upaya Pencegahan dan Kesimpulan
Kasus ini membuka kembali urgensi pengawasan terhadap kegiatan sosial yang melibatkan konsumsi alkohol di tengah masyarakat—terutama di masa liburan dan momen perayaan. Gangguan fungsi organ akibat konsumsi minuman keras secara berlebihan dapat berujung fatal, seperti yang terjadi di Jember. Aparat kepolisian dan instansi terkait diharapkan mempertegas regulasi dan operasi pengecekan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan jiwa manusia.