UMP dan UMK Kalteng 2026 Ditetapkan, Edy Pratowo Komentar Penetapan Serentak
Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten Kalimantan Tengah untuk 2026 telah resmi ditetapkan dan akan berlaku serentak di semua daerah.
Penetapan UMP dan UMK 2026 di Kalteng Telah Final
Upah Minimum Provinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan. Pengumuman penting ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, setelah mengikuti Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalteng yang dilaksanakan di Palangka Raya. “Sudah,” kata Edy Pratowo singkat saat dikonfirmasi mengenai status penetapan UMP Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Penerapan Serentak di Seluruh Daerah Tingkat II
Edy Pratowo memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK akan diberlakukan secara simultan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak akan ada perbedaan waktu pelaksanaan antara daerah satu dengan yang lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Tenggat Waktu Nasional
Keputusan penetapan ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker, yang meminta semua gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP paling lambat menjelang Natal 2025, yakni tanggal 24 Desember.
Instruksi tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah PP tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Peraturan ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi UMSP, serta membuka kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK.
Proses dan Acuan Penetapan
Meski PP telah disahkan, hingga 17 Desember 2025 pagi, aturan teknis terkait UMP 2026 belum dipublikasikan secara resmi di situs Kemnaker, sehingga akses publik terhadap dokumen tersebut belum tersedia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa pembahasan untuk UMP 2026 sudah selesai dan saat itu tinggal menunggu pengumuman resmi. Meskipun rumusnya masih sama dengan tahun sebelumnya, perubahan terjadi pada indeks yang dipakai sebagai dasar perhitungan. Penetapan ini mengacu kepada perkembangan ekonomi serta Indeks Kebutuhan Hidup Layak, mengikuti standar Organisasi Perburuhan Internasional ILO.