Politik

Wacana Pilkada Kembali ke DPRD Diprotes Pemuda Maros

Diskusi publik di Maros ungkap mayoritas publik, termasuk pemuda, menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Diskusi publik di Maros ungkap mayoritas publik, termasuk pemuda, menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Ringkasan Wacana dan Pendapat Publik

Pada 11 Januari 2026, Saoraja Institute Indonesia bersama DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Maros mengadakan diskusi publik bertajuk “Telaah Pikiran Muda Menyikapi Wacana Pilkada Kembali ke DPRD” di salah satu warung kopi di Kecamatan Turikale, Maros. Narasumber dalam acara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, serta akademisi Fisipol Unhas, Dr. A. Lukman. Berbagai organisasi kepemudaan dan komunitas hadir, termasuk Mapancas, IMM, Kiwal, Sapma Pemuda Pancasila, DPD LIRA, BKPRMI, GP Ansor, GMNI, PP HPPMI, Genpi, Pemuda Tani HKTI, dan elemen pemuda lainnya.

Temuan Utama: Penolakan Terhadap Pilkada melalui DPRD

Dalam presentasinya, Direktur Eksekutif Saoraja Institute, Amul Hikmah Budiman, mengungkapkan hasil survei tahun 2025 yang menunjukkan bahwa 66,5% publik menolak pengembalian pilkada yang dipilih melalui DPRD. Penolakan ini juga didominasi oleh kelompok usia muda. Amul menekankan pentingnya bahwa elit di Senayan harus mendengarkan aspirasi rakyat dan meninjau secara mendalam dampak wacana tersebut serta potensinya untuk mengembalikan praktik era Orde Baru.

Tujuan Diskusi dan Sasaran Masyarakat Sipil

Dalam diskusi ini, akademisi Dr. A. Lukman menyampaikan bahwa masyarakat sipil perlu membentuk koalisi sebagai langkah mitigasi sebelum munculnya regulasi baru terkait pilkada. Ia juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi MK telah memberikan tafsiran dan solusi terkait permasalahan ini melalui putusannya sebelumnya.

Kesimpulan dan Pesan Elemen Pemuda

Elemen pemuda Maros menyampaikan kritik terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang semakin menghangat. Mereka menyerukan agar pendapat publik, terutama dari kelompok muda, menjadi pertimbangan utama dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional. Public discourse diharapkan tidak hanya digunakan sebagai slogan, melainkan sarana nyata bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi.