Pemilik Warung di Pekanbaru Mengakui Pasokan Rokok Ilegal Terhenti, Sebelumnya Cuan Cepat dari Produk Murah
Warung-warung kecil di Pekanbaru kehilangan pemasukan signifikan akibat langkanya rokok ilegal.
Penurunan Pasokan Rokok Ilegal Memukul Warung Kecil
Warung-warung kecil di Pekanbaru mulai merasakan dampak langsung dari penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Dalam beberapa minggu terakhir, pasokan rokok tanpa pita cukai—yang dahulu melimpah dan memberikan keuntungan besar—berangsur hilang. Lokasi-lokasi dagang utama seperti Jalan Soekarno Hatta dan Jalan HR Soebrantas menyebut barang ilegal kini jarang tersedia, bahkan jika ada pun jumlahnya tidak menentu. Seorang pemilik warung melapor bahwa pengiriman rokok ilegal mulai tersendat sejak akhir 2025.
Seiring berkurangnya stok produk murah ini, warung kecil kini terpaksa kembali mengandalkan rokok resmi. Namun margin keuntungan dari rokok resmi jauh lebih tipis dibandingkan barang ilegal—seri murahnya yang dulu mampu menghasilkan untung hingga Rp3.500–Rp5.000 per bungkus kini sudah sulit ditemukan.
Misalnya merek “Lufman” yang sebelumnya dibeli sekitar Rp6.500 dan dijual Rp10.000, memberikan keuntungan Rp3.500 per bungkus. Merek seperti Slava, OK Bold, Manchester, Live Bold, dan lain-lain juga termasuk dalam kategori produk ilegal yang populer dan cepat habis.
Sementara itu, rokok berpita resmi seperti Surya atau Sampoerna kini menjadi pilihan utama karena ketersediaannya, meski margin keuntungannya hanya sekitar Rp2.000 atau kurang.
Dampak Sosial dan Ekonomi: Pelanggan Bertahan, Pedagang ‘Kebingungan’
Meski barang murah makin langka, permintaan dari konsumen terutama pekerja harian tetap tinggi. Harga terjangkau terus menjadi pertimbangan utama pembeli saat daya beli mereka terbatas. Sejumlah pedagang menyebut meski masih ada pemasok yang mencoba mengirim stok ilegal secara berkala, volumenya relatif kecil dan cepat habis.
Beberapa sumber mengatakan pemasok justru tampak ketakutan atau telah diamankan aparat, sehingga distribusi belum pulih. Efeknya, warung kecil terpaksa bergantung pada rokok resmi yang terkadang tidak menarik bagi sebagian konsumen lantaran harga jauh lebih tinggi dan jenis produk juga terbatas.
Dalam kondisi ini, keuntungan harian yang sebelumnya diandalkan pedagang kecil dari rokok ilegal menjadi tergerus drastis.
Pengungkapan Besar Aparat: Dampak dari Operasi Bea Cukai
Kasus terbaru yang berkontribusi terhadap gangguan pasokan rokok ilegal adalah penggerebekan gudang besar di kawasan Pergudangan Avian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pada Selasa 6 Januari 2026, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal senilai kira-kira Rp300 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan setelah pengintaian selama empat bulan, petugas juga menangkap tiga orang untuk diperiksa. Produk yang disita meliputi merek Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Rokok dari produksi dalam negeri maupun impor ditemukan tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Bea Cukai, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tetap menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan industri legal yang bersaing secara tidak sehat.
Wilayah Pekanbaru dan Riau dianggap rawan peredaran barang ilegal karena posisi strategis yang berdekatan dengan jalur laut Selat Malaka. Pengawasan dan penindakan terhadap pemasok rokok ilegal akan terus dilakukan hingga ke pihak yang bertanggung jawab penuh.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat untuk memperkuat penegakan hukum khususnya dalam menindak distribusi rokok ilegal.