Bisnis

WIKA Digugat PKPU Rp1,51 Miliar oleh Vendor atas Sisa Tagihan Proyek

PT Abacurra Indonesia mengajukan PKPU terhadap WIKA dengan sisa tagihan sekitar Rp794 juta atas proyek yang masih berjalan

PT Abacurra Indonesia mengajukan PKPU terhadap WIKA dengan sisa tagihan sekitar Rp794 juta atas proyek yang masih berjalan

PT Wijaya Karya WIKA Digugat PKPU oleh PT Abacurra Indonesia

Pada tanggal 2 Januari 2026, WIKA secara resmi menerima gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dari PT Abacurra Indonesia terkait sisa pembayaran atas proyek yang tengah dijalankan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia BEI.

Jumlah Tagihan, Pembayaran, dan Nilai PKPU

Total kewajiban pembayaran WIKA kepada Abacurra Indonesia untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,51 miliar. Hingga kini, WIKA sudah membayar sekitar Rp718,83 juta, meninggalkan sisa tagihan sebesar Rp794.493.378 yang menjadi inti dari permohonan PKPU.

Proses Hukum dan Agenda Persidangan

Permohonan PKPU telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana digelar pada Senin, 29 Desember 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pengecekan legalitas dokumen.

Kepentingan Material dan Tanggapan WIKA

WIKA menyatakan bahwa nilai gugatan tidak material bagi kondisi keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. Perseroan menegaskan bahwa meski menghadapi klaim tersebut, aktivitas operasional tetap berjalan normal dan keuangan korporasi tidak terdampak signifikan.

Latar Belakang Vendor dan Proyek Terkait

PT Abacurra Indonesia, perusahaan yang mengajukan PKPU, bertindak sebagai subkontraktor proyek yang dikerjakan oleh WIKA. Kontrak kerja antara kedua perusahaan mengatur pembayaran secara bertahap progress sesuai tahapan proyek yang sudah disepakati.

Implications dan Kewaspadaan Ke Depan

Meski sisa tagihan yang disengketakan relatif kecil bila dibandingkan ekuitas WIKA, klaim tersebut mencerminkan tekanan likuiditas yang dialami beberapa perusahaan konstruksi besar. Ke depannya, WIKA dijadwalkan melanjutkan sidang sesuai jadwal serta terus melakukan komunikasi dengan Abacurra Indonesia demi mencari penyelesaian hukum secara kooperatif.